Dua Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Tipikor, Rugikan Negara Rp500 Miliar

    Dua Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Tipikor, Rugikan Negara Rp500 Miliar
    Dua Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

    KUTAI KARTANEGARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi mengumumkan penetapan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Langkah hukum ini diambil setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menahan kedua individu tersebut pada Rabu, 18 Februari 2026.

    Kedua tersangka yang kini menghadapi jerat hukum adalah BH, yang pernah menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2009-2010, dan ADR, yang memegang posisi serupa dari tahun 2011 hingga 2013. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

    "Pada hari ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, " tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH.

    Kasus ini bermula dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan tambang, yaitu PT. KRA, PT. ABE, dan PT. JMB. Menurut hasil penyidikan, BH diduga menerbitkan izin yang seharusnya tidak dikeluarkan, memungkinkan ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, meskipun status perizinannya belum rampung.

    Lebih lanjut, BH juga diduga membiarkan aktivitas penambangan tersebut terus berjalan tanpa adanya izin yang sah. Ironisnya, ADR yang menjabat setelahnya, diduga turut melanjutkan pembiaran tersebut. Selama periode 2011-2012, aktivitas penambangan tanpa izin dari pemilik HPL dilaporkan tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak dinas.

    "Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga perusahaan dapat melakukan penambangan secara tidak benar di HPL No. 01, " jelasnya.

    Akibat dari serangkaian tindakan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian fantastis sebesar Rp500 miliar. Kerugian ini tidak hanya berasal dari penjualan batubara secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi juga mencakup dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh praktik penambangan yang tidak sesuai dengan aturan.

    Tim penyidik mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat penetapan kedua tersangka, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Saat ini, BH dan ADR telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Keputusan penahanan ini diambil mengingat ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    BH dan ADR dijerat dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juncto dengan KUHAP terbaru. Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana yang berat, termasuk pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. (PERS)

    tipikor kukar kejati kaltim korupsi tambang mantan kadistamben kerugian negara penahanan tersangka
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Buronan Korupsi Musala Kaltim Syarif bin...

    Artikel Berikutnya

    Dua Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah

    Ikuti Kami