KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka. Langkah ini diambil pada Kamis (19/02/2026) dini hari, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Kedua tersangka yang berinisial BH (Basri Hasan, Kadistamben Kukar periode 2009–2010) dan ADR (Adinur, Kadistamben periode 2010–2013) diduga terlibat dalam penerbitan izin pertambangan yang menyimpang. Akibatnya, tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, leluasa melakukan penambangan batubara ilegal di atas lahan negara, khususnya yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto, memaparkan duduk perkara ini. "Penetapan dua tersangka ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Perizinan yang tidak sah tersebut memungkinkan penambangan di lahan HPL transmigrasi tanpa izin kementerian, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, " jelas Toni.
Kesalahan mendasar terletak pada penerbitan Izin Operasi Produksi (IUP OP) yang dikeluarkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi tanpa persetujuan dari kementerian terkait. Hal ini membuka celah bagi perusahaan untuk menambang tanpa dasar hukum yang jelas.
Atas dasar pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk penahanan selama 20 hari.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menambahkan detail kronologisnya. Ia menjelaskan bahwa IUP OP yang diterbitkan oleh BH dan kemudian dibiarkan berlanjut oleh ADR, diberikan kepada perusahaan di atas lahan transmigrasi yang sejak tahun 1980-an telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi oleh Kementerian Transmigrasi. "Lahan itu sebagian sudah bersertifikat, sementara yang belum bersertifikat berstatus APL dan tetap merupakan milik negara. Namun, aktivitas penambangan tetap berlangsung di wilayah Tenggarong Seberang tanpa izin pemilik lahan, " ungkap Danang.
Ironisnya, meskipun sudah mendapat teguran pada tahun 2011, kegiatan penambangan ilegal ini tetap saja berlanjut hingga tahun 2012. Kerugian negara akibat ulah para tersangka ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp500 miliar. Angka ini berasal dari nilai batubara yang ditambang dan dijual secara tidak sah, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tim penyidik Kejati Kaltim telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 90 ayat (1). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri lebih dalam peran masing-masing tersangka, alur perizinan, serta seluruh aktivitas pertambangan dari awal hingga akhir. Proses hukum ini akan dijalankan secara transparan sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan upaya perlindungan aset negara, khususnya di sektor pertambangan yang kerap menjadi lahan basah penyalahgunaan kewenangan. (PERS)

Updates.